RESTRUKTURISASI
TEMPAT PEMOTONGAN AYAM (TPA) DAN
PENINGKATAN MUTU SERTA KEAMANAN KARKAS AYAM DI DKI JAKARTA
( DUKUNGAN TERHADAP PELAKSANAAN PERDA DKI NO.4/2007 )
Abubakar 1),
Suwandi 2) dan Bahtar Bakrie 2)
1) Balai Besar
Litbang Pascapanen Pertanian, Bogor
2) BPTP Jakarta
ABSTRAK
Rumah Potong Ayam
(RPA) mempunyai tupoksi menghasilkan karkas /daging ayam yang ASUH (aman,
sehat, utuh dan halal). Hampir semua propinsi, kabupaten/kota mempunyai RPA,
baik berupa RPA maupun TPA (tempat pemotongan ayam) tak terkecuali DKI Jakarta
yang saat ini membutuhkan 600.000 ekor karkas ayam/hari. Perkembangan Propinsi
DKI sebagai ibukota RI sangat pesat, sehingga usaha perunggasan terutama
keberadaan TPA makin terdesak oleh perkembangan penduduk sebagai lahan pemukiman.
Dalam 5 tahun terakhir dunia perunggasan terimbas isu flu burung (AI) yang
menyebabkan pemerintah harus berpikir keras dalam menanggulangi nya. Masalah
yang dihadapi DKI selama ini adalah adanya 1600 TPA tersebar diseluruh DKI yang
tidak memenuhi standar kesmavet, tidak berjalannya pemeriksaan kesmavet,
banyaknya pemalsuan terhadap karkas ayam, merebaknya fluburung (AI), sementara
itu tuntutan penduduk DKI terhadap sanitasi lingkungan cukup tinggi. Terbitnya
Perda DKI no.4/2007 bertujuan untuk mengatur relokasi TPA dan menata distribusi
unggas ke Jakarta yang akan diberlakukan secara bertahap selama tiga tahun
kedepan. Restrukturisasi TPA yang akan dilakukan tahun 2010 adalah tidak ada
lagi perdagangan ayam hidup, jadi harus berupa karkas ayam ASUH, dimana
kebutuhan karkas ayam 600.000 ekor/ hari harus dengan rantai dingin (400.000
ekor dari luar Jakarta dan 200.000 ekor dari Jakarta, dengan RPA maksimal 5
lokasi). Balai Besar Litbang Pascapanen mempunyai peran besar
dalam penerapan teknologi pascapanen sejak proses penyembelihan ayam hingga
transportasi karkas ayam, dan mendukung sepenuhnya Perda DKI no.4/2007.
Kata kunci: Restrukturisasi TPA,
peningkatan mutu karkas, DKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar